News

Pemprov DKI terapkan WFA di akhir tahun 2025

Jakarta (KABARIN) - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bersiap menerapkan sistem kerja Work From Anywhere menjelang akhir 2025, sejalan dengan arahan dari pemerintah pusat. Kebijakan ini akan diterapkan di lingkungan Pemprov DKI dengan penyesuaian pada jenis pekerjaan masing-masing.

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo menegaskan kebijakan tersebut tidak akan mengganggu layanan publik. Ia memastikan ASN yang tugasnya bersentuhan langsung dengan masyarakat tetap wajib bekerja di lapangan dan hadir secara fisik.

"Jadi kalau untuk pelayanan yang secara langsung harus berhubungan dengan orang, tetap harus bekerja di lapangan. Nggak bisa diwakilkan dengan WFA kalau yang seperti itu. Jadi pelayanan tetap harus jalan," ujar Pramono.

Skema kerja fleksibel ini hanya akan diterapkan pada posisi tertentu yang memungkinkan pekerjaan dilakukan secara daring. Bagi Pemprov DKI, pola kerja seperti ini bukan hal baru karena sebelumnya sudah pernah diterapkan dalam situasi tertentu.

Kebijakan WFA dari pemerintah pusat berlaku bagi ASN selama periode libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026, yakni pada 29 hingga 31 Desember 2025. Aturan ini diharapkan memberi ruang fleksibilitas bagi pegawai sekaligus menjaga kelancaran aktivitas pemerintahan.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Rini Widyantini menyebut penerapan kerja fleksibel ini juga ditujukan untuk mendorong pergerakan ekonomi masyarakat selama periode libur akhir tahun.

"Jadi 'Flexible Working Arrangement', kerja di kantor boleh, mau kerja di mana saja boleh,” ujar Rini.

Melalui konsep Flexible Working Arrangement, ASN diberi kebebasan mengatur lokasi dan waktu kerja tanpa mengorbankan kinerja. Pemerintah berharap sistem ini bisa menciptakan keseimbangan antara produktivitas, pelayanan publik, dan dinamika ekonomi masyarakat.

Pewarta: Lifia Mawaddah Putri
Editor: M. Hilal Eka Saputra Harahap
Copyright © KABARIN 2025
TAG: